ARTI PENTINGNYA: Kontrak yang Jelas dan Perlindungan Hukum

Kadang kita menjalani sesuatu dengan penuh dengan rasa percaya. Dalam hubungan pertemanan, pacaran, pernikahan, dan juga hubungan pekerjaan. Terkadang kalau nggak waspada dan cerdas, hal ini bisa menjadi sebab dari masalah. Sangat naif kalau mikir semua orang oke dan baik, percaya orang cuma dari omongannya aja. Bandit ada di mana-mana, dan bisa aja banditnya kelihatan keren. 

Gue menyadari salah satu isu yang sering menjadi batu sandungan adalah, nggak ngerti hukum ataupun nggak bikin kontrak kerja yang jelas. Belom lagi  pake jasa hukum tuh kesannya mahal. Sobat kismin macam gue mah, seperti hanya bisa melihat dari bangku rakyat jelata. TAPI KAN PENGEN NGERTI YEKAN, PENGEN BELAJAR. 

Karena itu, suatu hari gue berpikir untuk menulis topik ini dengan memberikan 5 study case nyata, tapi disertai tanggapan dari praktisi yang aktif di bidang hukum. Iseng gue tulis di instastory gue dan minta 5 teman yang punya pengalaman dan mau sharing terkait topik ini bisa cerita ke gue. Baru bentar aja ternyata banyak yang nge-DM gue, sampai akhirnya postingan story itu gue hapus. Makanya artikel ini cukup panjang karena memuat 10 studi kasus. Wadu wadu wadu.

Gerry Abetnego
Jadilah kali ini gue mengajak seorang sahabat baik, Gerry Abednego, menjadi bintang tamu di artikel kali ini untuk menjawab dari sisi hukum, 10 studi kasus nanti.

Gerry Abednego adalah seorang partner hukum dari Firma Hukum Taripar Simanjuntak & Partners. Mayoritas mereka menangani corporate law, seperti perjanjian-perjanjian dan segala macem kebutuhan perlindungan hukum yang dibutuhkan perusahaan. Gerry berpengalaman di bidang hukum sejak tahun 2009, dan partnernya, Taripar Simanjuntak sudah aktif selama 21 tahun.

Gerry memiliki beberapa perusahaan yang bergerak di bidang lain dan menariknya, karena semua ini membutuhkan kontrak perjanjian berlandaskan hukum, semua kebutuhan perlindungan hukum seluruh perusahaan ini bergantung kepada firma hukumnya tadi.  

Mungkin lo merasa nggak membutuhkan perlindungan hukum, projek lo aman-aman aja. Hal menyangkut kepentingan hukum, desain, dan mengurus pajak sering dianggap tidak penting. Tanpa diurus, bisnis tetap lancar. Tapi bisa ternyata di ujung malah jadi masalah. 

10 studi kasus ini dari sisi para vendor/pekerja, bukan dari sisi pihak yang memberikan job. Sesuai kemauan narasumber, sebagian nama disamarkan, tapi beberapa narasumber tidak. Semoga artikel ini bikin kita menjadi manusia yang lebih baik, rajin bekerja bagai quda tapi bisa aman gitu loh di masa depan, yha.


  1. Si Buyung, biro desain, Jakarta.

Pacar Si Buyung sedang menjalankan projek renovasi untuk gedung badan edukasi, dan dia menyarankan kliennya, sebut saja BM, untuk meredesain logo institusi tersebut yang sudah tidak zaman now. Si Buyung dikenalkan kepada BM dan direkomendasikan untuk mengerjakan projek redesain visual logo itu. Ketika berkenalan, BM mengaku sebagai desainer grafis juga. Wah, dalam bayangan Si Buyung, enak nih pasti “nyambung”.

Tanpa adanya kontrak kerjasama, Si Buyung membantu BM dengan menyetujui deal projek yang ditawar nilainya menjadi lebih rendah, dengan timeline projek hanya 2 minggu. Si Buyung diminta segera memulai pengerjaan projek dengan dibayarkan terms pembayaran DP 50% dan pelunasan akan diberikan sebelum penyerahan file final artwork.

Brief BM adalah logo harus tampil relevan dengan zaman now tanpa menghilangkan esensi logo lama. Ketika projek berjalan, somehow Si Buyung merasa BM terkesan tidak rela logo diganti. Memang BM pernah mention bahwa logo lama dibuat oleh dirinya dan keluarga. Beberapa keanehan yang dirasakan Si Buyung pada projek ini:

    • Permintaan jenis huruf logo dikembalikan seperti logo lama, padahal sudah dibuat “zaman now” dan kalau dikembalikan akan jadi sangat mirip dengan logo lama secara visual. Setelah Si Buyung mengatakan “Kalau tujuan awalnya mau diregenerasi agar lebih relevan dengan saat ini, kami menyarankan penggunaan logotype yang baru agar lebih modern dan simple. Kalau diganti seperti semula, jadi nggak ada bedanya, BM.” akhirnya di “ok” kan sama BM.
    • BM tampak galau apa maunya. Dikasih yang modern minta yang kuno, dikasi yang kuno, minta modern. Proses revisi ini membuat Si Buyung memberikan opsi lebih daripada seharusnya.
    • BM menyetujui pergantian tagline lama seperti usulan Si Buyung agar lebih relevan sesuai dengan arah cakupan badan edukasi tersebut yang sudah lebih luas dibandingkan puluhan tahun lalu di mana logo lama dibuat. Tapi ketika BM menerima opsi logo dengan tagline baru yang dibubuhkan di bawah logo, BM meminta tagline lama ditaruh di atas visual logo. JADI DI LOGO ITU, BAWAHNYA ADA TAGLINE BARU, ATASNYA TAGLINE LAMA, DI MANA KEDUA TAGLINENYA ADA PENGULANGAN KATA YANG SAMA. Yasudahlah akhirnya Si Buyung memenuhi permintaan BM sambil berharap projek ini cepat berakhir.
    • Puncaknya adalah, setelah semua list kerja Si Buyung selesai dan diapprove, BM menanyakan di mana hasil pengerjaan desain beberapa item yang lain. Sambil memperlihatkan kembali proposal penawaran awal dan mengingatkan paket yang sudah dipilih BM sebelumnya, Si Buyung menanyakan apakah BM mau upgrade paket untuk pengerjaan item yang lebih banyak? Tiba-tiba BM marah, sambil mengatakan kalau harusnya Si Buyung memiliki hati untuk membantu institusi pendidikan, dan projek ini nggak ada budgetnya sehingga menggunakan kas pribadi. BM mengatakan bahwa harusnya Si Buyung tahu mengapa pada awalnya dia dipilih untuk mengerjakan projek ini. Sambil marah dan mengeluh tidak puas, BM bilang “will settle the payment ASAP.” Final artworkpun katanya tidak perlu dikirim karena dia mau menggunakan logo bikinannya sendiri berapa puluh tahun yang lalu.

Si Buyung sedih dan shock karena merasa dizolimi. Apa maksudnya dikatakan “harusnya kamu tahu mengapa pada awalnya kamu dipilih untuk mengerjakan projek ini”? Apakah karena dia “anak baru” jadi dianggap bisa diminta banyak gratisan?

Dengan mengingat kata-kata BM: “Will settle the payment ASAP”, Si Buyung follow up pembayaran ke anak buat BM, sebut saja “AK”. Namun ternyata setelah melunasi pembayaran, AK dimarahin habis-habisan oleh BM dan kebingungan. Di saat yang sama, BM texting memarahi Si Buyung panjang lebar, katanya mengatasnamakan dirinya untuk penagihan itu “not fair”. Malas berdebat, Si Buyung mengirimkan screenshoot Whatsapp dari BM: “Will settle the payment ASAP,” tapi BM berkata, “maksud saya, DP tidak usah dikembalikan. Anggap saja sumbangan to your business.

will settle the payment asap
Padahal menurut Si Buyung, waktu nanya orang ataupun pake Google translate sih, hasilnya begini

Makan hati dan tidak mau memperpanjang masalah, apalagi BM klien pacarnya juga, Si Buyung transfer balik 50% nilai projek akhirat tersebut sambil merasa sangat dihina dan dizolimi. Sambil merasa jadi orang goblok. Di saat yang sama, pacar Si Buyung meminta dirinya untuk nggak memperpanjang masalah karena BM adalah orang yang memiliki koneksi tertentu di circle pemerintahan, jadi takut Si Buyung mengalami teror/gangguan.

Gerry Abednego:

“Si Buyung nggak bikin surat kontrak karena faktor dapet klien dari pacar dan waktu projeknya pendek. Sebenarnya kontrak itu nggak harus berbentuk tulisan di kertas HVS yang bagus dengan “kalimat bunga-bunga” yang panjang. Seandainya gue tulis nih di kertas tissue, isinya ada prestasi (hasil dari usaha yang dikerjakan) dan kontra prestasi (jasa timbal balik atas prestasi tertentu pihak lain sesuai dengan kesepakatan yang dibuat) yang bisa berupa uang, barang atau jasa, dan ditandatangani para pihak yang bersangkutan, udah bisa disebut “kontrak”.

Kadang malah ada kontrak yang nggak tertulis. Misalnya lo mau jalan ke Jakarta Pusat dari Jakarta Selatan dengan menggunakan bus Transjakarta. Lo bayar tiket dan diantar sesuai rute perjalanan yang dibayar, it’s a contract anyway. Tapi kenapa lebih baik kalau kontrak itu tertulis dan detail? Karena lebih gampang membuat rangkaian kejadiannya, untuk pembuktiannya lebih mudah (detail kewajiban, timeline projek dst).

Kalau ada perubahan di lapangan yang tidak sesuai kontrak, apakah harus membuat surat kontrak revisi? Nggak harus. Misalnya lo bisa email, “Sesuai dengan pembicaraan kita hari ini, bahwa saya hanya cukup memberikan sekian kali revisi ya, bla bla bla.” Asal tertulis, jadi lebih mudah. Apakah pembicaraan via aplikasi chat cukup untuk menjadi bukti? Bisa, dan bisa diprint, kan.

Tapi, kontrak yang sudah tertulispun, persepsi yang membaca bisa berbeda-beda. Jadi jangan dianggap kalau sudah ada kontrak maka aman-aman aja. Kenapa firma hukum gue menjadi bagian integral yang sangat membantu perusahaan gue yang lain? Karena jarang banget kita temui kedua pihak memiliki persepsi yang sama dalam suatu kontrak. Bisa jadi kalimat tertentu dipersepsikan berbeda oleh orang lain.

Hak Si Buyung untuk menawarkan upgrade paket sesuai kebutuhan si BM, dan hak BM juga kalau mau marah. Dan ketika Si Buyung nggak suka hasil akhir logo yang menurutnya jelek, kalau BM sebagai klien suka, yaudah mau bagaimana ahahaha. Sisi Si Buyung mengembalikan lagi pelunasan dari pihak BM sebenarnya nggak perlu, cuma kalau memilih untuk seperti itu ya boleh aja. Kalau memang pengerjaan sudah selesai tapi nggak mau diterima oleh BM, ya tetap diemail aja, toh emailnya masuk, yang penting dikasih. Jadi kalau kamu sudah memberikan prestasi kamu dan dia tidak membayar setelah prestasi diberikan (kontra prestasi), berarti BM wanprestasi (pihak yang tidak melakukan kontra prestasi sesuai kesepakatan).

Apakah ada orang/klien/partner yang tidak memungkinkan dikenai permasalahan hukum? Gue rasa itu pikiran yang muncul karena kurang pengalaman aja. Kalau sudah biasa dengan kontrak, gugat-menggugat, Si Buyung bisa sadar betul kalau itu hal yang bisa terjadi. Kalau gue sih kalau diancam, oke, gue pidanakan lo!

Kalau lo bilang “aduh males ah gugat menggugat” dan segala macemnya, asal lo tau, seperti asuransi, begitu lo sakit tapi lo males ke rumah sakit, akhirnya lo akan end up di rumah sakit anyway, right? Jadi itu semua harus jadi sesuatu yang lo expect akan terjadi, misalnya perbedaan persepsi, atau ada wanprestasi, itu lo anggap sesuatu yang normal sehingga lo bisa berjaga-jaga dan bisnis lo bisa dilaksanakan dengan baik. 

Lo juga bisa deal ke firma hukum lo, misalnya layanan review surat kontrak aja, atau menggunakan layanan retainer yang dimiliki semua firma hukum, yaitu langganan jasa firma hukum untuk keperluan lo/perusahaan. Nambahin budget buat ngurus legal ini bisa menambahkan value lo, bahkan mengurangi resiko yang nggak diperlukan.

Apakah layanan jasa legal mahal? Persis seperti asuransi kesehatan, kalau tiba-tiba masuk rumah sakit, tagihannya bisa variatif banget, tapi kalau setiap bulan membayar premi asuransi kesehatan, bisa juga dapet fungsi jaminan kesehatannya itu tanpa takut pengeluaran dadakan yang mahal. 

Biasanya kalau ada kasus yang mau dibawa ke jalur hukum dengan menggunakan jasa firma hukum, sampai tahap somasi aja udah cukup untuk menggetarkan pihak seberang. Somasi adalah ancaman yang legal dan hanya bisa dikeluarkan oleh firma hukum. Misalnya klien sudah bayar tapi belum dikasih kerjaannya, bisa tuh dari kuasa hukumnya ngeluarin somasi yang menyatakan apabila lo nggak segera melaksanakan kewajiban terhadap pihak yang bersangkutan, maka akan diambil langkah hukum. Kalau kasus biasa seperti ini, dari firma hukum yang nggak terlalu besar juga bisa handle kok. Ibaratnya, semua polantas bisa nilang.

Harga layanan somasi ini juga beragam tergantung kaliber firma hukum/ projeknya.  Untuk biaya retainer jasa firma hukum dalam sebulan sangat beragam mulai dari 3 juta buat startup, sampai ratusan juta buat perusahaan besar juga ada. Kalo make paket retainer, lo bisa dibantu mulai dari review surat perjanjian, kasih somasi, sampai menjawab somasi! 

Kalau untuk somasi doang, ada firma hukum yang mengambil 5-10% dari keseluruhan nilai projek. Prosesnya nggak ribet, somasi biasanya hanya ngasih lo waktu 3- 7 hari untuk panggilan, tergantung seberapa garang biro hukumnya. Setelah itu kalau belum damai, akan diteruskan ke tahap selanjutnya. Kalau untuk nilai projek yang kecil tapi mau dilanjutkan lagi ke persidangan, kadang firma hukumnya bilang: “udahlah lo lupain ajalah kasus ini” karena mempertimbangkan resource yang dikorbankan. We got to pick our battles.

Ada satu klien gue yang bisnisnya sewa menyewa mobil, dan dalam surat perjanjian menggunakan kop surat firma hukum gue. Sekarang dia merasa lebih aman dari sisi perlindungan hukum, dan dari segi aset truknya lebih terawat kalau dipakai penyewa, nggak kayak dulu! Hahaha.

Mungkin hubungan Si Buyung dan BM rusak karena nggak ada surat kontrak. Misalnya gue pinjem duit lo 500 juta dengan surat perjanjian dan ngejaminin mobil gue, dan lo setuju. Ternyata gue nggak bisa bayar, lo bisa ambil mobil gue, dan kita tetep bisa ngopi, kan! Justru semakin dekat orangnya, semakin kontrak dibutuhkan.”

 


2. Koes Hargianto, 30 tahun, freelancer illustrator, Jakarta.

Bulan Juni 2018, Koes berasa di-PHP sama salah satu brand food and beverage yang memiliki beberapa cabang, namun ini untuk cabang di Tanjung Duren, Jakarta. Koes dipanggil meeting menjadi vendor penyedia ilustrasi untuk diterapkan pada wallpaper baru di restoran. Dalam meeting yang berjalan selama 3 jam dengan pihak marketing klien, Koes diminta membuat 3 sketsa ilustrasi. Sebelum kontrak dibuat, Koes memberikan hasil scan dari 3 sketsa kasar yang dibuat. Marketing brand tersebut bilang kalau dari atasannya akan mengabari apabila mereka berkenan. Endingnya, marketing brand tersebut “menghilang”.

Gerry Abednego:

“Bayangkan Si Koes sudah punya langganan retainer di firma hukum tertentu, kliennya bisa disomasi walaupun belum ada kontrak, karena rangkaian kejadiannya ada dan prestasi sudah diberikan. Koes tinggal datang ke kantor firma hukum retainer yang sudah biasa dipakainya untuk bisa dibuatkan somasi. Makanya penting banget misalnya ada hasil meeting, bisa dibikin MoM (minutes of meeting/ notulensi rapat) dan isinya diemail ke para pihak yang bersangkutan. Jadi jelas ada kesepakatan apa yang sudah pernah dibicarakan.

Tapi memang harus diperhitungkan, kalau misalnya nilai/resource/kemungkinan memenangkan nggak worth untuk “diperjuangkan” atau diributin di jalur hukum, yasudahlah. We got to pick our battles lah. Shit happens.”

 


3. Rendi Rahardjo, 28 tahun, desainer grafis, Surabaya.

Seorang teman dari SMA yang sudah biasa ngasih job pembuatan desain poster,  memberikan projek temannya untuk pembuatan logo ke Rendi. Karena sudah beberapa kali bekerja sama, tanpa agreement tertulis Rendi memberikan beberapa alternatif logo dan menjalani proses revisi. Setelah klien bilang tidak ada alternatif yang cocok, Rendi meminta temannya, sebut saja Mawar, untuk mengerjakan projek ini. Ternyata logo buatan Si Mawar ada yang “cocok” nih. Si klien meminta file aslinya tanpa melakukan pembayaran dan Rendi nggak ngasih karena pembayaran belum diproses.

EH SI KLIEN NGILANG. RENDI PASRAH.

Beberapa tahun kemudian, klien itu meminta file logo tersebut walau dengan format jpeg. Tetep nggak dikirim, karena belom dibayar yekan. 

Gerry Abednego:

“Komen untuk Rendi bisa membaca cerita sebelumnya ya. Untuk Mawar, lebih baik sebelumnya bikin perjanjian kerjasama antara dia dan Randy. Apakah mau back to back (kalau dibayar klien baru vendor dibayar) atau bagaimana? Biar clear dan tahu resikonya. Kalau nggak memberikan diri lo perlindungan hukum, lo bahkan nggak bisa pick your battles, karena lo can’t enter the ring anyway. ” 


4. Si Beruang, 28 tahun, biro interior, Jakarta.

Si Beruang sudah dipercayakan berbagai klien untuk projek pembangunan interior hunian pribadi, show unit apartemen, universitas sampai perkantoran. Menurutnya, adanya kontrak kerja di tiap projek dengan menerangkan pasal-pasal yang berkaitan disertai materai dan tanda tangan sangat penting. Biasanya kontrak akan direview bersama dengan klien sebelum penandatanganan bersama. Sejauh ini biasanya berjalannya projek cukup aman walau ada klien yang tidak mengikuti terms.

Suatu hari Si Beruang mendapatkan projek pengisian interior untuk suatu hunian pribadi. Deal angka sudah beres. Klien meminta penambahan pekerjaan dan sebelum memberikan penawaran tambahan, Si Beruang melakukan pekerjaan tambahan tersebut. Setelah pengerjaan selesai, Si Beruang mengeluarkan invoice penambahan sebanyak IDR 15 juta tapi klien jadi susah ditemui karena hanya sebulan sekali kembali ke Jakarta. Klien terus mempermasalahkan pengerjaan yang sudah selesai dan Si Beruang terus mengingatkan untuk pelunasan pembayaran namun tidak ada hasil.

Untuk menyelesaikan komplain tersebut, Si Beruang mengirimkan tukang. Namun tukangnya malah disuruh oleh klien untuk melakukan pekerjaan di luar projek, seperti mengecat dinding luar, membeli gas elpiji, dan membersihkan rumah. Resource yang dipakai untuk menghandle komplain klien ini menyebabkan projek lain jadi terhambat. Sisa pembayarannyapun dicicil sedikit-sedikit dan belum lunas hingga detik ini.

Gerry Abednego:

“Mengenai pekerjaan tambahan yang diminta oleh klien, jangan sampai lupa email MoM kepada semua pihak yang bersangkutan. Mengenai tukang dari Si Beruang melakukan hal-hal diluar kewajiban yang diminta si Klien, itu pilihan dari Si Tukang, kok mau disuruh-suruh? Tukang punya hak untuk menolak melakukan perkerjaan yang tidak disepakati sebelumnya, dan bisa crosscheck dengan menghubungi Si Beruang apakah oke untuk dia melakukan pekerjaan itu.

Makanya enaknya kalau menggunakan layanan jasa firma hukum retainer, bisa melakukan somasi sehingga kalau si klien terus menghindari panggilan meeting somasi, lanjutkan saja dengan panggilan dari polisi. Bahkan kalau di luar negeri, sudah biasa kalau personal memiliki kuasa hukumnya sendiri karena kebutuhan perlindungan hukum dianggap sepenting itu. Dan perlu.”

gerry-meme
Dalam hal ini sebenarnya Si Beruang sedang melakukan penundukan diri secara diam-diam kepada klien. Akhirnya cuma bisa minta kewajiban klien (pembayaran) secara biasa saja.

5. Mas Boy, 24 tahun, penyedia berbagai jasa, Jakarta.

Awal Agustus 2018, Mas Boy dan team mendapatkan projek dekorasi untuk brand kecantikan yang diadakan sebuah majalah wanita. Berdasarkan presentasi brief yang diberikan, Mas Boy memberikan penawaran sebesar IDR 10 juta. Ternyata PM (project manager) dari pihak majalah meminta “uang jajan” IDR 6 juta, jadi Mas Boy membuat invoice sebesar IDR 16 juta. Karena anak buah si-PM adalah teman anak buahnya Mas Boy, jadi yaudahlah. Dengan nilai kecil apalagi cuma punya waktu 4 hari untuk pengerjaan, Mas Boy tidak membuat surat kontrak perjanjian untuk klien.

Setelah klien mentransfer IDR 10 juta, team Mas Boy langsung membeli bahan dekoran. Semua pengerjaan diapproval oleh PM, namun di tengah projek banyak permintaan perubahan seperti jumlah bunga untuk dekor, jumlah vas dan hal lain yang tidak murah harganya. Mas Boy tetap memenuhi keinginan PM dengan subsidi silang pembelian item walaupun budget membengkak. Biar PM nggak rewel juga sih.

Budget menipis. Karena margin jadi mepet banget, Mas Boy minta teamnya untuk menagih spare dari sisa IDR 6 juta (yang mau dimakan sama si PM) untuk pembelian penambahan bahan. Tapi PM terus menghindar, “ah itu kan cuma sedikit.” Terkadang klien lupa, vendor dipikir Wizard of Oz.

Sabtu yang merupakan hari-H, tiba-tiba hasil kerja mereka dikritik oleh brand kecantikan (kliennya klien) sambil diminta ada beberapa penambahan karena seharusnya warna bendera dekoran berbeda dari seharusnya. Mas Boy ngotot kalau pekerjaan mereka semua dilakukan by approval  Si PM, bahkan semua ada bukti tertulisnya.

Ketika PM majalah dipanggil di hadapan klien mengenai pertanggungjawaban atas pekerjaan vendor:

PM majalah: “Emangnya gue pernah ngomong gitu?”

Team Mas Boy: “Ada kok semua bukti chatnya.”

PM ngeloyor pergi. Team Mas Boy ngerevisi dekoran dengan waktu loading yang terbatas padahal harusnya dekoran tinggal dipasang, sekarang jadi harus bikin ulang bendera gantungan satu-persatu.

Selesai acara, Mas Boy dikritik oleh PM karena dianggap nggak delivered kerjaan dengan benar. Si PM bilang, “Tolol, nggak profesional! Gue udah handle ratusan vendor dan kalian yang terburuk.” Mas Boy sebel bener dan mikir, kalau mereka cara kerjanya kayak gitu, wajar vendor pada kapok makanya mereka punya ratusan vendor! Sisa budget nggak pernah turun dengan mereka bad vendor.

Senin, Si PM majalah minta retur IDR 6 juta dari 10 juta yang sudah dibayar. Mas Boy nggak mau, dan mengajak meeting evaluasi, mau bawa semua screenshoot approval biar jelas siapa yang nggak delivered. Dengan alasan semua team sibuk dan “nggak perlu bawa-bawa atasan”, PM menolak meeting di kantor. Tiba-tiba sore mendadak Si PM ngajak meeting di mall. Mas Boy ngotot minta official letter dari perusahaan majalah wanita tersebut dari PM, tapi tidak pernah ada. PM majalah terus meminta retur, padahal dari projek ini Mas Boy malah rugi IDR 700 ribu. Apes.

Gerry Abednego:

“Misalnya Mas Boy udah bikin surat kontrak dengan cukup detailpun, persepsi dengan klien masih bisa berbeda dan kejadian kayak gini tetap bisa terjadi juga. Kalau dibuat kontrak dan Mom yang jelas, ketika diminta melakukan penambahan ataupun ada perubahan di lapangan yang tidak sesuai dengan brief, lo jadi bisa menolak untuk melakukan pekerjaan tambahan. Ibaratnya lo mau langsung cut projeknya juga gapapa kalau pekerjaan lo sudah selesai. Nah, kalau kayak gitu, ribut dong di sana? Ya memang itu udah tanda-tanda ribut. Kayak lo dipalak, ya tanda-tanda ribut. Terus lo mau avoid, nggak bisa.

Makanya kalau menggunakan jasa retainer dari firma hukum, hal kayak gini bisa lebih terhindar karena jauh hari retainer firma hukum yang elo pakai bisa mengantisipasinya. Jadi bukti-bukti yang ada bisa disusun tanpa lo repot, dan digunakan sampai untuk dibawa ke jalur hukum. Yang diundang juga datangnya ke kantor firma hukum yang lebih netral dibanding ke tempat vendor.”


6. Jiblay, 29 tahun, freelance desain grafis, Jakarta.

2015, Jiblay mendapat projek freelance dari sebuat digital ahensi dan dijanjikan pembayaran akan turun setelah projek selesai dikerjakan. Jiblay juga share network ahensi tersebut ke temannya sehingga temannya dapat projek dari sana juga.

8 bulan setelah projek selesai, pembayaran belum turun dan baru cair setelah Jiblay ancam Si Ahensi. Jiblay jadi nggak enak banget sama temannya karena pembayarannya malah baru cair setelah setahun.

Ternyata ahensi tersebut pernah melakukan treatment yang sama ke banyak vendor. Akhirnya ada selebgram yang diperlakukan sama, tapi kebetulan si selebgram punya kenalan yang dekat sama klien ahensinya. Setelah dicek, ternyata pihak klien ahensi sudah membayar penuh tapi memang ahensi menahan pembayaran untuk vendornya. Sang selebgram membayar kuasa hukum untuk mengurus masalah pembayaran dari ahensi ini yang tidak kunjung cair dan karena penyalahan kontrak, ahensi tersebut dituntut.

Sekarang Jiblay menjadi pekerja inhouse di suatu perusahaan. Dia menekankan, adanya perjanjian tertulis maupun tidak, jangan pernah delay pembayaran untuk vendor. Semua harus dibayar sesuai dengan tenggat waktu.

Gerry Abednego:

“Selebgramnya quite wise ya! Lalu mengenai pembayaran yang telat dan si Jiblay ngancem-ngancem, si pihak ahensi bisa pidanain, loh! Nggak boleh sampai ngancem. Satu-satunya ancaman yang legal adalah somasi. Misalnya lewat somasi, si klien bikin penyataan kalau dia baru bisa bayar sekian bulan lagi, oke. Bikin perjanjian baru, hutang baru dibayarkan kapan dengan bunga sekian. Jadi seenggaknya duit lo nggak diem kan.”


7. Lulu, 24 tahun, pekerja swasta, Jakarta.

Lulu adalah karyawan yang dikontrak suatu perusahaan swasta yang terkenal. Namun, Sambil terus bekerja menyelesaikan beberapa program yang dia kerjakan, ada beberapa hal yang mengganjal hatinya:

    1. Kontrak tertulis untuk 1 tahun dan harusnya sudah berakhir dari awal tahun 2018. Tapi sampai sekarang (Agustus 2018) pihak HRD ataupun bos tidak berinisiatif mengajak ketemuan untuk memberikan kejelasan status lanjutan kepegawaiannya. Ketika Lulu meminta HRD untuk bertemu, HRD tersebut malah mau membahas via chat dengan alasan si HRD nggak kerja fulltime stanby di kantor. 
    2. Di kontrak kerja tertulis jelas KPI (key performance indicators) dan menyatakan ada SOP (standard operating procedure). Sekarang Lulu disuruh mengerjakan task divisi lain, bahkan kerja di weekend ataupun hari cutinya. Karena seperti itu, sering banget dia selesai kerja larut malam. SOP nggak pernah jelas. Bukanya bermaksud perhitungan, tapi dia jadi kecewa dengan kantor yang merupakan perusahaan besar dan memiliki nilai sosial yang selalu disuarakan kepada publik karena ternyata malah tidak memanusiakan karyawannya.

Gerry Abednego:

“Dalam hal ini Lulu cuma bisa makan hati nih. Bisa loh sebenarnya bener-bener cabut dari kantor toh kontrak lo udah kelar. Gimana kalau dianggep nggak kooperatif oleh kantor? Yah, lo baik-baik aja tanpa melakukan sesuatu, bisa  tetep dianggap begitu kok. It’s very normal. Kalau sudah melakukan hak dan kewajiban, tapi malah di-bad mouth? Bilang aja pencemaran nama baik.

gerry-meme
Jadi lebih bagus kalau lo ketok palu, kalau lo melakukan sesuai dengan hak dan kewajiban lo. Dengan lo diem-diem aja, nunggu-nunggu aja, ya perusahaannya nggak salah. Lulu sedang melakukan penundukan diri secara diam-diam.

Kontrak nggak harus dikeluarkan oleh perusahaan. Bisa juga lo ngajuin kontrak lanjutan yang disepakati kedua belah pihak berisi prestasi dan kontra prestasi lengkap.”

 


8. Linda, 22 tahun, lulusan yang sedang mencari pekerjaan, Jakarta.

Dari program wajib magang dari kampus, Linda interview sebagai intern di suatu perusahaan keluarga yang bergerak dalam bidang jasa. Pada sesi tersebut dia menanyakan besar offering gaji dan dijawab dengan janji surga, “Tentunya pasti dikasih gaji yang layak.”

Dengan surat kontrak yang tidak mendetail, Linda diterima magang dengan kesepakatan waktu kerja Senin-Jumat, jam 9.30 – 17.30 dengan jobdesc yang sudah dikonfirmasi. Ternyata ada 2 teman sejurusan dari kampus yang sama sedang magang di sana juga.

Karena dianggap berkinerja baik, Linda diberikan target dan terkadang juga disuruh untuk membantu pekerjaan anak magang lain yang dianggap kurang bagus kerjanya. Plus maintain sosmed usaha sampingan bossnya. Jadinya ibaratnya dia kerjain 3 task, sedangkan temannya cuma 1 hal. Dan karena dibantu, temannya jadi nganggur.

Waktu gajian tiba dan ternyata kompensasi Linda hanya IDR 300.000 perbulan. Tidak seperti penjelasan jobdesc ketika interview, tiba-tiba Linda harus masuk weekend juga untuk bantuin event kantor tanpa mendapatkan uang transport atau apapun. Cuma dapet embel-embel “Sebagai ganti materi, kamu akan dikasih ilmu komunikasi dan public relation.

Lebih kecewa dan kaget, 31 November 2017, di mana masa kontrak magang selesai, gaji Linda dideposit IDR 100K, sebagai uang jaminan bahwa dia harus ikut membantu event kantor di bulan berikutnya. Jadi, kalo nggak ikut bantuin event itu, deposit dari gajinya ya hangus gitu aja. Mau ambil kerjaan atau freelance untuk waktu yang sama jadi nggak bisa.

Walau lewat kejadian ini Linda jadi belajar banyak, dia merasa di kemudian hari dia harus lebih detail dan jelas perjanjiannya ketika mau jadi intern, freelance atau apapun juga.

Gerry Abednego:

gerry-meme
“Dalam hal ini, perusahaannya nggak salah. Linda sedang melakukan penundukan secara diam-diam. Dibayar 300ribu, duit dideposit, masih mau kerja. Dia nggak hanya dizolimi, tapi juga menikmati. Perusahaannya nggak salah, lunya aja yang kena modus.

Kontraknya bisa dilawan karena nggak ada nilai pastinya tapi  panjang lagi urusannya, buat apa? Linda bisa langsung cabut aja kok. Tapi Linda-nya aja yang berbaik hati melakukan penundukan secara diam-diam. Semua orang bisa cerita, “gue digaji nggak layak nih sama perusahaan ini,” tapi pas ditanya berapa lama kerja, eh di sana sudah setahun. Ya salah elu.”

 


9. Minimos, 25 tahun, motion grapher, Pontianak.

Beberapa bulan lalu, Minimos dikenalkan sahabatnya dengan suatu badan pemerintah untuk projek pembuatan video motion graphic. Minimos dan teamnya memutuskan untuk mengerjakan projek itu dengan legalitas meminjam PT perusahaan lain. Karena kenal dari sahabat, mereka mengerjakan tanpa adanya kontrak kerja, namun tetap ada timeline jelas yang disepakati bersama dan konfirmasi bahwa pembayaran akan turun setelah proses administrasi selesai dalam 1 bulan. Yaudahlah, nggak mungkin kan dipersulit?

Projek delivered dengan sempurna, video motion graphic tersebut digunakan pada suatu acara yang dihadiri oleh jajaran gubernur, bupati dan pemimpin daerah lainnya. Semua anggota team Minimos merasa lega dan tentu saja menunggu pembayaran cair.

Ternyata proses administrasi pembayaran memakan waktu lebih dari 2 bulan. Minimos  yang sempat menjanjikan bahwa pembayaran dilakukan setelah 1 bulan, terpaksa mengambil uang pribadi untuk melunasi jasa para teman yang terlibat dalam pengerjaan projek.

Setelah 3 bulan barulah uangnya cair dengan masalah baru, ternyata pihak klien minta “jatah” dengan nilai tertentu yang tidak pernah dimention pada kesepakatan diawal .

*Yang mau Minimos sampaikan adalah :

    1. Apapun kliennya: apakah keluarga, sahabat, bahkan pacar sekalipun, ketika ada pekerjaan yang menuntut profesionalitas, jika memang diperlukan harus ada kontrak kerja dan penjanjian hitam diatas putih terlebih dahulu.
    2. Jangan mudah percaya sama orang.
    3. Jangan buat janji kalau kita belum tentu bisa menepatinya, daripada akhirnya merepotkan diri sendiri.
    4. Cerdas dalam memilih pekerjan/klien.
    5. Siapkan uang untuk jaga-jaga, atau siapin mental buat kehilangan uang karena dalam sebuah projek gak melulu kita bakal untung banyak, kadang juga bisa amsyonggg 😂😂

Gerry Abednego:

“Akan lebih baik kalau ada dibuat kontrak jelas untuk lebih memudahkan pembuktian dalam terjadi sengketa. Lu udah milih klien-pun, masalah bisa ada kok. Kalau ada back-up firma hukum, posisi lo bisa lebih kuat. Presiden aja bisa kok disomasi, apalagi cuma perusahaan. Soal akhirnya dia mau bayar “jatah”, ya pilihan dia.”

 


10. Weldy Rhadiska, 25 tahun, fotografer, Jakarta.

Weldy menjadi freelancer fotografer sejak 2013. Suatu hari Weldy dikontak oleh teman 1 gereja, sebut saja Si Drawa, yang merupakan freelancer dan PIC projek dari suatu perusahaan penyedia kebutuhan untuk infrastruktur sarana transportasi umum. Drawa meminta Weldy untuk membuat konten media sosial perusahaan tersebut berupa foto dan video yang menggambarkan kegiatan dan produk mereka di lokasi pembangunan.

Weldy membuat surat kontrak dengan mencantumkan kewajibannya membuat dokumentasi 6 proyek, dengan terms dokumentasi 2 proyek perbulan dan keseluruhan projek berjalan dari Desember 2017 s/d Februari 2018. Karena Desember banyak proyek off karena liburan Natal dan tahun baru, jadi Weldy geser timeline sampai Maret 2018.

Pada praktiknya, ternyata perusahaan ini tidak mempersiapkan perizinan pengambilan dokumentasi di proyek sehingga sampai Maret baru ada 2 proyek yang berhasil didapatkan izin dan dokumentasinya.

Karena kontrak kerja Weldy mencantumkan periode kerja di mana itu bulan terakhir, dia tanya ke klien, bisa nggak perizinan dipush agar dokumentasi 4 lokasi lainnya bisa dikejar di April biar nggak kelamaan molornya. Respon yang didapat adalah, dia dimarahin Si Drawa, “gue udah bayar lo full, lo mau batalin kontrak gitu aja kalau udah lewat April?!” Karena Weldy sudah kenal dia cukup lama, dia bilang dia mau bantuin pengerjaan projek sampai Juli 2018.

Kenyataannya, sampai September ini masih ada 1 projek yang belum diselesaikan perizinannya oleh Si Drawa, malah dia pindah kerja ke tempat lain. Drawa punya ekspektasi Weldy harus kelarin kerjaannya karena sudah dibayar. Weldy dibilangin, “Ya lo kalo bisnis mesti fleksibel lah. Mana ada yang mau deal sama lo kalo begitu.”

Statement tersebut sering banget didengar Weldy dari para klien yang bermasalah, entah dari yang bayarnya pending, minta revisi terus-terusan, ataupun yang kontraknya habis tapi  minta diperpanjang gratis. Dia merasa dirugikan secara waktu. Kontrak kerja itu dibuat untuk set panjang durasi kerja dengan perusahaan/individu. Banyak klien yang mikir cuman dari sisi duit,  “ah lo kan udah gue bayar full buat foto, ya lo harus available dong walaupun kontrak udah lewat!”

Padahal Weldy membuat kontrak bukan hanya menentukan seberapa banyak jasa dia akan dipakai, tapi berapa banyak waktu yang dia dedikasikan untuk projek tersebut. Menurut Weldy, kalau projeknya molor, itu sangat merugikan dia karena bisa miss a lot of opportunity cuma karena dia mesti kerjain projek yang harusnya selesai dari 6 bulan lalu. Sedangkan di posisi ini, kliennya udah ada di atas angin karena dengan dia meng-iyakan untuk breach timeline yang ada di kontrak, itu sama dengan dia kasih kesempatan buat klientnya ngancem dengan kata-kata, “Gue udah bayar lo full, lo harus kerjain projectnya full.” Dan dia nggak bisa membantah itu.

Kontrak Weldy kami perlihatkan kepada Gerry untuk direview.

Gerry Abednego:

“Again yang penting ada di kontrak adalah prestasi dan kontra prestasinya apa. Gunanya firma hukum juga bisa melihat, benar nggak sih yang salah sebelah sana? Bisa jadi malah elu.

Dalam kasus ini, posisi Drawa cukup kuat karena dia memang sudah membayarkan kontra prestasinya. Kalau gue jadi Weldy dan mau posisinya seimbang, gue kembaliin sisa uang projeknya yang belum dikerjain dan get out from that. Kalau masih mau kerjain, kalau diminta kerjain di waktu tertentu dan lo emang lagi ada kerjaan lain, ya bilang ga bisa dan arrange waktu.

Di kontrak yang dibuat Weldy, soal timeline projek hanya menyantumkan periode projek dan uang tidak dapat direfund dalam keadaan apapun. Yang seperti ini projeknya tetap bisa dijalankan dengan adendum yang baru, memperpanjang masa projek. Ceritanya akan berbeda kalau dicantumkan bahwa, kalau sampai tanggal sekian, projeknya belum selesai dikarenakan hambatan dari sisi klien, maka uang akan hangus!

Nah gunanya biro hukum bisa membantu lo mereview surat yang lo anggap sudah benar, apakah menurut hukum sudah benar? Dan menghindarkan lo dari kerugian yang munkin saja timbul dari berbagai akibat isi surat lo yang sudah lo anggap benar itu.


 

Sekian dari 10 studi kasus.

Bantuan hukum penting banget, bahkan kalau buat yang nggak ada budget, lo bisa ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum), jadi kayak BPJS-nya jaminan kesehatan. Banyak startup belum mengganggap ini penting, seperti asuransi kesehatan. Padahal bisa coba aja ngobrol sama biro hukum, kalau kemampuannya seperti apa dan jalan tengahnya gimana. Misalnya pembayarannya progresif sesuai dengan value projek maupun pertumbuhan perusahaan.

Somasi untuk penuntutan pembayaran yang tertundapun bisa memberikan pernyataan untuk pengambilan langkah hukum ataupun mempailitkan perusahaan yang wanprestasi. Apaan tuh pailit-kan? Perusahaan akan dicairkan dan uangnya dibayarkan kepada pihak-pihak yang diutangkan oleh perusahaan tersebut. Nggak ada, kan yang mau digituin, sebagian milih ga mau ribet, mending langsung bayar aja. Perusahaan yang diproses pailit, nggak bisa ikut tender manapun. Makanya bisa jadi perlindungan buat lo.
Jadi, jangan pernah malas breakdown terms yang jelas dan bikin agreement yang jelas sama klien/partner. Dan sebisa mungkin tempatkan diri kita di posisi aman dengan adanya perlindungan hukum.

Note: Terima kasih untuk Bpk. Taripar Simanjuntak yang sudah mereview sebelum artikel ini terbit 🙂

12 thoughts on “ARTI PENTINGNYA: Kontrak yang Jelas dan Perlindungan Hukum

  1. Keren banget jo tulisanya, ternyata banyak juga kasus kaya gini.
    gw mau cerita sedikit pengalaman juga, pas pertama gw kerja gw di kontrak 1 tahun sama perusahaan. Ketika Kontrak gw habis, gw dilanjut sebagai “pegawai tetap” tapi ketika gw minta surat resmi nya selalu di tunda tunda sama HR nya, nah suatu ketika pas gw uda kerja selama 5 tahun, perusahaan itu mengalami kebangkrutan dan melakukan pengurangan karyawan, Apesnya gw kena, dan dengan enaknya si bossnya bilang kalo kontrak gw ga di perpanjang. Gila ga alesanya biar si perusahaan itu ga perlu bayar pesangon, dan gw ga bisa apa apa karna gw ga ada bukti surat pengangkatan pegawai tetap dari perusahaanya. Dan gw kerja 5 tahun ga dapet pesangon apa apa.
    Dan itu jadi pelajaran yang sangat berarti. 😀

    Liked by 1 person

    1. Btw gue jadi ingat suatu pengalaman melihat perusahaan yang sengaja direkrut tanpa kontrak biar bisa bebas ngelemburin tanpa bayaran ataupun kalau dipecat nggak dikasih kompensasi apapun.

      Like

  2. Finally gw selesai bacany! Dan gw musti bilang ini keren jo and I need to say thanks udah share tulisan ini ke gw.

    Anyway singkatnya, tulisan lu ngasih gw perspektif baru mengenai hukum karena saat ini banget gw jg lagi freelance dan ya lumayan sering berhadapan dengan client. Seringnya sih gw pakai kontrak tapi lumayan sering juga gw ga pakai kontrak dan berkat tulisan lu mulai sekarang gw mulai ketriger untuk maksa mereka bikin kontrak untuk setiap project.
    Ketika baca tulisan lu ada beberapa hal yang bikin gw senyum sendiri karena kayaknya ada beberapa point yang gw familiar dan juga ada beberapa point yang kebetulan gw pernah jadi posisi itu. Posisi apes dan penundukan secara diam-diam maksudnya karena dikerjain “bandit”. Gw yakin setiap orang pasti pernah apes dan ketemu sama bandit kayak yang lu sebut. But now I’m feeling grateful, karena gw punya pengalaman dan ga pengen kejadian 2x.

    Adapun satu kesimpulan yang bisa gw tarik dari bacaan lu adalah di dalam bisnis pastiin lu dan client lu ada kontrak (better tertulis) dan make sure semuanya jelas untuk meminimalisir wanprestasi. Dan ketika pekerjaan sudah di deliver sesuai brief terlebih sudah ada persetujuan dari PM maka sudah jadi hak kita untuk menagih pembayaran. Setuju sama komen si Dadang, kalau bisnis sebisa mungkin ga pakai perasaan dan ga perlu juga ngerasa ga enakan. Dan kalau emang bisa ya ga ada salahnya minta bantuan firma hukum.

    Mantul jo, gw belajar hal baru mengenai perlindungan hukum dan firma hukum. Gw pikir firma hukum itu mahal-mahal, eh ternyata ada juga yang tergolong bersahabat dan bahkan gratis melalui LBH.

    Sering-sering share hal-hal keren kayak gini jo!

    Liked by 1 person

  3. Thanks buat nulis ini Jo! Sebagai freelancer, relate banget!

    Gue inget pernah pake kontrak atas materai meski project kecil, tapi lebih ada ikatan yang bisa dipegang satu sama lain.

    Beda ketika dulu ngerjain projek yg lumayan gede dimana gue direkomendasikan teman eh di tengah-tengah diputusin karena beda taste, padahal awalnya udah disepakatin moodboardnya.

    Akhirnya gue sadar ‘fleksibel’ itu dua mata pedang. Ga lagi-lagi deh! Ehya ada rekomendasi services legal gitu ga untuk freelancer?

    Liked by 1 person

  4. Terimakasih banyak udah bikin article yang bagus ini jo, gw ampe ati-ati bacanya. soale gw gak mau ada yang miss tiap kalimat yang gw baca 🙂
    Salam buat Gerry Abednego praktisi yang aktif di bidang hukum yang telah memberi review dari tiap kasus sehingga tulisan ini lebih reliable dan bikin gw nganguk-ngangguk dan berdecak kagum dalam batin, gw dapet banyak ilmu dari dozky lewat ketikan tangan lu ini, mantafff 👍
    gw mulai melek perihal kontrak macam ini gegara sebelumnya gw mengalami beberapa hal yang related dengan studi kasus di atas, thanks to client gw yang udah mau mengajari gw dan sabar mengurusi administrasi macam kontrak kerja dan pajak sehingga gw tau apa aja yang perlu gw perhatiin dan dimulai dari tulisan ini gw bisa pelajari lebih mendetail soal kebutuhan hukum untuk kerjaan gw.
    Dari tulisan ini juga, gw semakin sadar, sebagai pekerja lepas bukan cuma keterampilan doang, tp juga mental yang perlu dipersiapkan supaya ngga “menundukan diri secara diam-diam”. Dan perlu tegas terhadap hak dan kewajiban, dan kita sebagai pekerja lepas-pun perlu memilih client macam apa yang mau kita handle untuk menghindari kesalahan persepsi dalam komunikasi dan ga perlu bawa perasaan di kerjaan. “Ga enak ah” itu perlu dikurang-kurangin.
    Thank you jo, telah membuka cakrawala gw hahaha, seenggaknya orang kaya gw ini ke trigger buat mulai memperhatikan dan mempelajari lebih mendetail soal kebutuhan hukum guna mendapatkan kesejahtraan dan kebahagian duniawi lahir dan batin 🙏

    Liked by 1 person

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s